Usut 58 Perkara Karhutla, Polisi Incar Pihak Pemanfaat Lahan
By Admin

Ilustrasi Karhutla
nusakini.com, Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi menetapkan 61 orang sebagai tersangka terkait rentetan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis (17/9/2026). Langkah tegas aparat ini merupakan akumulasi penindakan dari 58 perkara dugaan pembakaran lahan yang bergulir sejak Januari tahun ini.
Berdasarkan data kepolisian, dampak dari puluhan kasus tersebut telah menghanguskan area dengan luas sekitar 3.387,73 hektare. Kerusakan lingkungan yang cukup masif ini memicu aparat penegak hukum untuk bertindak lebih jauh melampaui sekadar upaya pemadaman di lapangan.
Fokus kepolisian saat ini mulai bergeser ke arah pencarian aktor intelektual yang diduga kuat mendapatkan keuntungan dari area yang terbakar. Hal ini menegaskan bahwa penyidikan karhutla di Riau dirancang untuk menyasar akar permasalahan hingga ke tingkat perencana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menekankan bahwa pihaknya sedang membedah status kepemilikan dan penguasaan lahan. Investigasi tersebut bertujuan untuk melihat secara utuh siapa pihak yang paling diuntungkan dari lahan yang sudah bersih dari vegetasi liar.
"Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut," tutur Ade.
Guna memperkuat pembuktian hukum, tim penyidik mengedepankan metode investigasi kejahatan berbasis sains guna menjerat para terduga pelaku. Proses penyelidikan kini sangat bergantung pada hasil olah tempat kejadian perkara, kajian para pakar, serta penelusuran berbagai dokumen legal.
Ancaman hukuman berat menanti para tersangka, terutama jika lahan yang dibakar dipastikan masuk dalam kategori kawasan hutan terlarang. Polisi berbekal Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan kehutanan untuk menjerat para oknum yang terbukti bersalah.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk ikut turun tangan menghadapi krisis tersebut. Kepolisian menyadari bahwa penyelesaian akar permasalahan karhutla membutuhkan integrasi kebijakan dari berbagai lembaga yang berwenang.
"Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan," tegas Akmadi. (*)